Bentuk Pemerintahan yang ada Di Dunia
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk menorganisasikan suatu negar guna menegakkan kekusaannya atas suatu komunitas politik. Beberapa bentuk pemerintahan di dunia, diantaranya adala sebagai berikut :
Aristokrasi
Oligarki
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar dalam sistem demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam peringkat yang sejajar antara satu dengan yang lainnya. Kesejajaran atau independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga tersebut dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances.
Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat
Salah satu pilar dalam sistem demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam peringkat yang sejajar antara satu dengan yang lainnya. Kesejajaran atau independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga tersebut dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances.
Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat
Otokrasi
Monarki
- Monarki Mutlak Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis. Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Arab Saudi, Brunei Darussalam.
- Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Denmark, Inggris.
Emirat
Plutokrasi
Sumber : http://www.gerbangilmu.com/2015/12/bentuk-pemerintahan-di-dunia-beserta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar